PROFIL INSTANSI

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang bidang kepegawaian dan bidang pengembangan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan Daerah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, melaksanakan kerja sama, memfasilitasi, mengendalikan, dan menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Daerah;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Daerah;
  4. Pembinaan dan pelaksanan tugas di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Daerah;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota yang berkaitan dengan tugasnya.